Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang bangunan, penataan bangunan, air minum dan air limbah dan tata ruang. 

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesekretariatan, bangunan, penataan bangunan, air minum dan air limbah dan tata ruang;

b. penetapan, pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran di bidang kesekretariatan bangunan, penataan bangunan, air minum dan air limbah dan tata ruang;

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan, bangunan, penataan bangunan, air minum dan air limbah dan tata ruang;

d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Dinas;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan sub urusan pemerintahan bangunan, penataan bangunan, air minum dan air limbah dan tata ruang;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas; dan

g. pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai tugas dan fungsi.